Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawab dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pada hari Rabu, Tanggal 19 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Webinar dengan Tema Launching dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom. Webinar ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia yang terdiridari Inspektur Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi / Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kepala Biro kelembagaan dan Tata laksana Provinsi / Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota.
Webinar dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Akmal M Piliang, M.Si, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memiliki tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kearah yang lebih baik, termasuk kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan otonomi daerah diharapkan dapat mampu mendukung keberhasilan program Prioritas Pemerintah 5 Tahun kedepan yaitu : 1). Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), 2). Pembangunan Infrastruktur, 3). Penyederhanaan Regulasi atau Omnibus law, 4). Penyederhanaan Birokrasi, dan 5). Transformasi Ekonomi.
Selanjutnya, guna memastikan bahwa seluruh program prioritas pemerintah tersebut berjalan dengan baik di daerah, maka pemerintah secara berkala dan berkesinambungan melakukan pembinaan dan pengawasan, salah satunya adalah melalui proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejak tahun 2008, EPPD telah dilaksanakan sebanyak 12 (duabelas) kali dan pada tahun 2019, terdapat 539 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telahdievaluasimelaluimekanisme EPPD (34 Provinsi, 412 Kabupaten dan 93 Kota) dengan 3 (tiga) Kabupaten belum dievaluasi karena masih daerah otonom baru yang masih membutuhkan pembinaan dan fasilitasi khusus untuk mengetahui perkembangan kinerjanya sehingga belum diwajibkan untuk menyampaikan LPPD.
Beliau berharap pada Webinar denganTema Launching dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 akan muncul berbagai masukan-masukan berharga dari seluruh pihak terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, sehingga pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif di masa yang akan datang. Karena masukan dari seluruh peserta tentunya akan menjadi referensi berharga dalam implementasi regulasi serta penyempurnaan substansi di masa yang akan datang.
Webinar dengan Tema Launching dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu:
- Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri;
- Kasubdit Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Nara sumber menyampaikan paparan terkait Penerbitan regulasi terbaru ini dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan kewenangan dalam entitas (tingkatan) pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perubahan tersebut berimplikasi kepada rekonstruksi ulang Indikator Kinerja Kunci dalam proses EPPD yang akan menjadi bagian dari instrument utama dalam pengukuran capaian kinerja Pemerintah Daerah. Rekonstruksi ulang Indikator Kinerja Kunci (IKK) dilakukan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diusulkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga Teknis yang membawahi urusan pemerintahan.
Selain rekonstruksi ulang Indikator Kinerja Kunci, Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan teknis mengenai penyusunan LPPD yang terintegrasi dengan laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah dan laporan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta tindaklanjut hasil evaluasi sebagai bahan sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terintegrasi secara daring serta pemanfaatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui sistem informasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.